Mojokerto – Jalan di perbatasan Kota dan Kabupaten Mojokerto rusak. Jalan dengan panjang hanya sekitar 100 meter itu berlubang, bergelombang dan seluruhnya berupa tanah.
Pantauan kabarmojokerto.id permukaan jalan dengan luas sekitar 6 meter tersebut, sebagian berlubang dan bergelombang. Banyak kerikil yang berserakan. Bahkan, dibeberapa ruas jalan, terdapat urukan sisa bongkaran bangunan yang digunakan untuk menambal lubang.
Pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur tersebut pun nampak ekstra. Agar mereka tak terperosok ke lubang jalan. Lokasi jalan rusak ini berada utara kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Kabarmojokerto.id pun menggali informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto maupun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, terkait lokasi jalan tersebut.
Hanya saja, dua dinas tersebut saling lempar wilayah. Kabid Bina Marga DPUPRPRKP Kota Mojokerto Endah Supriyani, menyebut jalan tersebut masuk wilayah Kabupaten Mojokerto. “Itu ikut wilayah Kabupaten,” kata Endah melalui pesan whatsapp, Selasa (23/5/2023).
Sementara Kabid Pemeliharaan Jembatan dan Jalan DPUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya, menyebut, jalan tersebut bukan milik wilayah Kabupaten Mojokerto. Hanya saja Henri, tak menyebut jalan tersebut memasuki wilayah Kota Mojokerto.
“Belum masuk jalan Kabupaten (Mojokerto). Belum tahu masuk mana, yang jelas belum masuk di Kabupaten,” kata Henri saat dihubungi kabarmojokerto.id melalui pesan Whatsapp.