BerandaCak KarmoAwas! Buang Sampah Sembarangan di Mojokerto Didenda Rp 500 ribu

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Mojokerto Didenda Rp 500 ribu

KABAR MOJOKERTO- Banyak masyarakat di Mojokerto yang masih membuang sampah sembarangan. Padahal tindakan ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat itu sendiri.

Misalnya, pemadangan tak sedap kerap terlihat di Eks Pasar Kedungmaling, tepatnya di bahu jalan nasional Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. Tempat itu nampak kumuh karena menjadi tempat pembuangan sampah.

Membuang sampah di jalan raya merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Para pelaku pembuangan sampah di jalan dapat dijerat sanksi sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto.

Lantas apa saksi membuang sampah sembarangan, terutama di jalan raya?

Ketentuan mengenai larangan membuangan sampah sembarangan tertuang di dalam Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 69 huruf a menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian huruf b, melarang membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.

Dalam Perda tersebut disebutkan, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu, baik yang disediakan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah. Seperti TPS, TPS 3R, TPST dan TPA.


Sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarang

Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur beberapa sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan di Mojokerto.

Pasal 70 huruf ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administraitf berupa denda administratif, uang paksa, paksaan pemerintahan, dan pencabutan izin. Pencabutan izin ini khusus kepada pelaku usaha dan Badan Usaha Pengelola Sampah.

Menurut Perda ini, stiap orang yang dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000.

Mengacu perda ini, setiap orang yang terbukti membuang, menumpuk sampah ke selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah, dikenakan denda administratif sebesar Rp. 500.000.

Tak hanya terhadap perseorang, Perda ini juga mengatur sanksi bagi pelaku. Sebagaimana pasal 13, pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah hasil produksi.

Menurut Perda ini, setiap produsen atau pelaku usaha dalam skala menengah dan besar yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban, maka dapat dikenakan uang paksa sebesar Rp 1.000.000. Apabali tidak mengindahkan sanksi tersebut, maka Bupati atau Pejabat yang berwenang dapat melakukan pencabutan izin usaha.


Sementara, Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, dapat dikenakan uang paksa sebesar Rp.10.000.000.

Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah, dapat dikenakan uang paksa sebesar Rp.1.000.000.

Sanksi Pidana

Kentuan sanksi pidana dalam Perda ini diatur dalam pasal 75. Sanksi pidana ditunjukan bagi produsen atau pelaku dalam skala menengah dan besar yang lalai atau dengan sengaja tidak menggunakan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam, yang menimbulkan sesedikit mungkin sampah, dan yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang.

Kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda sebesar Rp 25.000.000.

Dan apabali sengaja tidak mencantumkan label dan/atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produk yang dihasilkan. Kepada penanggungjawabnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau pidana denda sebesar Rp 5.000.000. (Her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular