Mojokerto – Perpanjang STNK dengan membayar pajak tahunan menjadi kewajiban para pemilik kendaraan. Kini, ada program menarik dari Pemerintah Provinsi Jatim.
Pemerintah Provinsi Jatim memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.
Pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari, terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Mengutip pernyataan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di akun instagram resminy @khofifah.ip, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk THR bagi masyarakat Jawa Timur.
“Pemprov Jawa Timur bagi-bagi THR dalam bentuk Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 14 April – 14 Juni 2023,” Katanya.
Selanjutnya Ibu Gubernur juga mengajak kepada seluruh warga Provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan program ini dengan mengunjungi Kantor Samsat terdekat.
“Tunggu apalagi? Jangan tunda, yuk langsung bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat terdekat. Semoga kebijakan ini dapat membawa kebahagiaan bagi panjenengan semua. Maturnuwun . Salam jum’at berkah di akhir Romadhan 1444 H,” pungkasnya.