KABAR MOJOKERTO – Komplotan pencurian truk dan sepeda motor berhasil digulung anggota Satreskrim Polres Mojokerto, terdapat 5 dari 7 pelaku yang berhasil ditangkap.
Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu Khoirul Anam alias Irul (24) dan Imron (25) warga Desa Sapulante Kecamatan Paserpan Pasuruan.
Dua pelaku Irul dam Imron yaitu pada kasus pencurian truk. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, keduanya ditangkap setelah beraksi di Dusun Ketintang Desa Bakalan Kecamatan Gondang Mojokerto pada 8 Juni 2023.
Saat menjalankan aksinya, Irul dam Imron bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Yakni, Abdulloh alias Dul dan Sofyan alias Sopi. Mereka berhasil membawa kabur truk dengan nopol S 8255 UP milik Siswanto (43).
“4 orang pelaku pencurian truk. Mereka semua residivis, pemain curanmor semua. Yang kita tahan dua orang. Dua lagi DPO, sekarang masih kita lakukan pengejaran,” katanya.
Aksi pencurian ini bermula ketika Siswanto memarkirkan mobilnya di parkiran rumahnya. Ketika itu, pagar rumahnya dalam keadaan terkunci dengan gembok.
Saat beraksi, Irul bersama 3 rekannya berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor. Sesampainya didepan rumah korban, pelaku Dul memanjat pagar besi rumah korban.
Lalu, ia merusak kunci gembok pagar besi depan rumah korban memakai kunci letter T (kunci palsu). Setelah berhasil dibuka, kemudian Imron dan Sopi menyusul masuk. Sementara, pelaku Irul posisi tetap didepan pintu pagar untuk mengawasi situasi.
“Pelaku merusak pintu truk dengan menggunakan kunci letter T. Ada rekaman CCTV-nya. Mereka menyalakan mesin truk dengan kunci letter T.
Menurut Imam, truk hasil kejahatan itu dijual oleh para pelaku di wilayah Pasuruan. Hasil penjulan dibagikan rata kepada 4 pelaku.
“Informasi yang kami terima (truk) dijual, indikasinya di Pasuruan. Tapi kita masih dalami barang buktinya,” ungkapnya.
Sedangkan, tiga lainnya merupakan pelaku kasus pencurian sepeda motor yaitu, Muhammad Afif Nurdiansyah (22) dan M Khamim Jazuli (19) warga Desa Sawo Kecamatan Kutorejo Mojokerto serta Muhammad Lutfi Martin (24) warga Desa/Kecamatan Gondang Mojokerto.
Imam menjelaskan, Afif dan Khamim melalukan pencurian sepada motor di area parkiran PT Prada Karya Perkasa yang berlokasi di Dusun Ngudi Desa Pesanggrahan Kecamatan Kutorejo pada 15 September 2023.
Setelah didalami, ternyata mereka Afif pernah melalukan aksi pencurian sepeda motor bersama Lutfi Martin di Perumahan Permata Kecamatan Kutorejo.
“Selain pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa kunci T atau kunci palsu dan kunci obeng yang digunakan pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Kini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto.