KABAR MOJOKERTO – Dua terdakwa kasus tambang ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa melakukan pengerukan tanah digunakan untuk tanah urug di wilayah Dusun Ponggok Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Mojokerto.
JPU Kejari Mojokerto menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Kedua terdakwa yaitu Shodik warga Dusun Sumberkenongo Desa Gading Kecamatan Jatirejo dan Samsul Huda warga Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Mojokerto. Keduanya hadir secara langsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (14/11/2023) siang.
Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta Hakim Anggota, Jenny Tulak dan Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dalam sidang tuntutan tersebut, juga dihadiri secara langsung oleh JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin.
JPU dalam membacakan tuntutan menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tuntutan masing-masing 10 bulan (penjara) denda Rp 100 juta subsider 2 bulan (masing-masing),” kata Fajar usai sidang.
Fajar menegaskan, kedua terdakwa mengerjakan proyek tambang galian C berupa tanah urug tanpa izin itu selama satu bulan.
Dalam proyek ini, lanjut Fajar, Shodik berperan sebagi pemilik modal. Sementara, Samsul berperan menyewa alat berat berupa Backhoe untuk penggalian.
“Mereka beroperasi baru 1 bulan. Dia modalnya Rp10 juta, saya kali lipatkan 10 kali jadinya denda Rp100 juta,” terang Fajar saat ditanya pertimbangan tuntutan ringan yang diberikan kepada kedua terdakwa.
Selama beroperasi pada bulan April 2023, setiap hari rata-rata menghasilkan 27 rit dan dijual Rp 150 ribu per rit. Aktivitas mereka terendus pihak kepolisian.
Akhirnya, anggota Polres Mojokerto melakukan pendalam kasus dugaan penambangan galian C ilegal yang dilakukan dua terdakwa tersebut.