BerandaHukum & KriminalKades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp 212...

Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp 212 Juta

Jatirejo- Joko Santoso mantan kepala Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto periode 2007 sampai 2022, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Dia dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp212 juta.

Berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi dana desa Sumengko itu dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (18/1/2023).

Pantauan di lokasi, Joko didampingi tim penasehat hukumnya masuk ke dalam ruang pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah 4 jam diperiksa, Joko keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi warna merah muda. Dia digelandang menuju mobil warna hitam yang sudah disiapkan di depan kantor Kejari Mojokerto.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, mantan Kades Sumengko diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020.

Joko diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp 212.790.000 dengan modus operandi beberapa kegiatan fiktif.

“Jadi ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh Kades. Misalnya pembangunan musala, gedung perpustakaan dan gedung pertanian,” kata Rizky kepada wartawan.

Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain tersangka dikabarkan sudah mengembalikan uang kerugian negara tersebut. Namun, kata Rizky, pengembalian itu tak menggugurkan proses hukum yang sudah berjalan, mantan Kades Sumengko itu tetap dijebloskan ke tahanan untuk segera dihadapkan ke meja hijau.

“Ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyatakan, pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana,” tandasnya.

Sementara penasehat hukum tersangka, Alex Askohar menegaskan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya.

“Sebagai penasehat hukumnya, kami bantu hukumannya seringan-ringannya, karena dia kooperatif. Kami juga mengajukan penangguhan penahanan secara lisan. Besok kita akan mengirim secara tertulis,” ujarnya.

Alex berharap aparat penegak hukum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena selain mengembalikan uang kerugian negara, mantan Kades Sumengko itu juga bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

“Karena usianya sudah senior dan kondisinya sering sakit. Dikeluarga juga masih dibutuhkan,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular