BerandaHukum & KriminalKaryawan Swasta Asal Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu di Jalan...

Karyawan Swasta Asal Ngoro Mojokerto Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu di Jalan Desa Lolawang

Mojokerto – Seorang karyawan swasta di Kabupaten Mojokerto dibui polisi usai kedapatan bertransaksi sabu di jalan kampung masuk balai Dusun Sumberbendo Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Pelaku berinisial EPU (34) warga Dusun Sumberbendo Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, terbukti membawa 9 (sembilan) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, serta beberapa bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 12.30 WIB ketika hendak bertransaksi di jalan kampung masuk balai Dusun Sumberbendo.

“Pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023 sekira jam 12.30 Wib, Pada saat melakukan Kring serse Anggota Polsek Ngoro telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di jalan kampung masuk balai Dusun Sumberbendo Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” jelasnya, Rabu (15/2/2023).

Setelah mendapatkan informasi kemudian petugas bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Selanjutnya Anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna mendalami informasi dimaksud, selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Ngoro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Akp Syaiul Hadi bersama dengan 4 (empat) anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap seorang yang bernama Eko Prasetyo Utomo,” terangnya.

Lanjut Iptu Tri Hidayati, tersangka saat itu sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu dan kemudian dilakukan penggeledahan pada diri terlapor dan ditemukan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan polisi Polres Mojokerto (Humas/Ist).

“Barang bukti berupa 9 (sembilan) buah plastik klip kecil yang berisikan sabu, uang hasil penjualan narkotika senilai Rp. 1.700.000,-, serta 1 (satu) unit HP merk Realme C33 warna Hitam dengan nomor simcard 087756001821, dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver,” jelasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular