Kota Mojokerto- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menanhan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). Yakni, Achmad Aminudin Jabir (42).
Warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto itu sempat mangkir saat pemanggilan pemeriksaan usai ditetapkan tersangka pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu. Saat itu ia beralasan sakit. Kemudian, penyidik Kejari Kota Mojokerto memanggil lagi pada Senin, Januari 2023.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan menjadi tersangkan, penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.
“Saudara Jabir baru bisa hadir hari ini dan selanjutnya kita lakukan penahanan,” jelas Tarni kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Tarni mengungkapkan, Jabir merupakan pelaksana proyek pembangunan revitalisasi jembatan Gajah Mada. Proyek ini menggunakan dana CSR dari Bank BNI Kota Mojokerto.
Menurutnya, waktu penahan terhadap tersangka Jabir ini bisa bertambah apabila tim penyidik masih membutuhkan keterangannyaz
“Jika kita masih membutuhkan penahanan lagi maka akan kita perpanjang sampai perkara ini kita limpahkan ke pengadilan,” tutup Tarni.
Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menahan dua tersangka lainnya, yakni direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) dan konsultan proyek pembangunan jembatan Gajah Mada, Ardiansyah (40) pada 29 Desember 2022.
Pngerjaan proyek revitalisasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Tim penyidik menemukan adanya dugaan markup anggaran dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Dari perhitungan ahli terdapat kerugian negara sekitar Rp 252.173.542.
Perbuatan para tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.