Mojokerto – Dua pelajar di Kota Mojokerto diamankan polisi. Mereka ditangkap setelah kepergok warga mencuri besi penutup gorong-gorong alias got.
Kedua pelajar laki-laki tersebut berinisial AF (15) dan SA (14) warga Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Khoirul Umam mengatakan, penangkapan bermula dari petugas Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait pencurian besi got pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 22.45 WIB.
Peristiwa pencurian besi penutupan besi got itu terjadi di Jalan Bancang, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Petugas Kepolisian mendatangi TKP dan benar ditemukan adanya pelaku pencurian besi got penutup,” katanya.

Selain mengamankan dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 besi got penutup dan 1 unit sepada motor Honda Revo warna dengan nopol S 6520 VB yang digunakan mereka.
“Petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Piket Reskrim Polres Mojokerto Kota, guna diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Umam.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.