Jetis- Sekelompok anak jalanan di Mojokerto diamankan polisi lantaran mabuk dan mengganggu masyarakat di jalanan, Sabtu (28/1/2023). Namun, saat hendak diamankan, beberapa anak jalan itu sempat menantang polisi berkelahi.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu M Khoirul Umam mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 06.45 ada kendaraan bermotor modifikasi berbentuk rumah yang merintangi Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Mendapati informasi tersebut, anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota mendatangi lokasi untuk memastikan. “Ternyata benar ditemukan kendaraan yang merintangi jalan dan sekelompok pemuda pengembara yang tidak mempunyai mata pencaharian sejumlah 6 orang,” katanya.
1 diantara 6 anak jalanan adalah perempuan. Mereka merupakan sekolompok pengembara dan tidak punya pekerjaan.

Menurut Umam, anggota yang berada dilokasi mendapati mereka dalam kondisi mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol. Di sana juga ditemukan barang bukti berupa botol minuman keras kemasan 1,5 liter.
“Saat diamankan, beberapa orang membentak dan melawan petugas dengan cara menantang berkelahi,” jelasnya.
Beruntung, anggota dapat mengendalikan situasi. Selanjutnya 6 anak jalanan beserta barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pembinaan.
Atas perbuataannya, mereka dikenakan pasal 505 ayat (2) KUHP tentang Pergelandangan dan pasal 492 ayat (1) KUHP tentang Mabuk di Tempat Umum.
