BerandaHukum & KriminalMantan Dosen di Mojokerto Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penggelapan Aset Kampus

Mantan Dosen di Mojokerto Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penggelapan Aset Kampus

Mojokerto – Seorang mantan Dosen di Sekolah Tinggi ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan aset.

Data yang dihimpun media ini,  Ketua Badan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama selaku pengelolah STIT Raden Wijaya, Achmad Wahcid Hasjim melaporkan Pria bernisial HN (58) itu ke Polres Mojokerto pada 7 November 2022.

HN diduga telah menggelapkan sertifikat tanah kampus STIT Raden Wijaya, ijazah alumni, uang kampus, dan melakukan penipuan terhadap mahasiswa dengan mendirikan akta perkumpulan baru. Perbuatan tersebut dinilai merugikan lembaga STIT Raden Wijaya dan para mahasiswa pada khususnya.

Atas laporan tersebut, Pada 6 Januari kasus yang menjerat HN dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kemudian, HN ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2023 penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada 6 Februari 2023.

Hasil gelar perkara, tersangka diduga melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik atau penggelapan dalam jabatan. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan tiga pasal sekaligus terhadap tersangka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Mojokerto itu. Yakni pasal 266 KUHP, 374 KUHP, pasal 372 KUHP.

Wakil Ketua II STIT Raden Wijaya, Tamyizul Ibad mengatakan, telah menerima informasi penetapan tersangka tersebut.

“Informasi yang kami terima berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Apakah berkas perkara sudah P-21 atau belum kita tidak tahu. Cuman statusnya sudah tersangka,”

Menurutnya, setelah ditetapkan tersangka, HN sempat mengajukan permohonan perdamaian kepada pihak STIT Raden Wijaya dan PCNU Kota Mojokerto. Oleh penyidik permohonan tersebut difasilitasi. Pihak STIT Raden Wijaya pun membuka ruang perdamai dan berjanji akan mencabut laporan dengan beberapa syarat.


Pertama, HN harus melakukan permohonan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya, baik kepada Mahasiswa maupun civitas akdemik kampus serta PCNU Kota Mojoketo. Kedua, menyerahkan aset berupa sertifikat tanah dan ijazah. Dan ketiga, membayar uang senilai Rp 300 juta.

Namun, ketiga syarat tersebut tidak mampu dipenuhi hingga waktu yang telah ditentukan, 22 Februari 2023. Hanya saja, HN sempat menemui civitas akademik STIT Raden Wijaya dan Ketua PCNU Kota Mojokerto.

“Semua (syarat) tidak dipenuhi. Minta maaf juga belum. Menemui kami hanya berkoordinasi dan menyampaikan maksud terkait perdamaian,” jelas Ibad.

Meski telah ditetapkan tersangka, HN tidak ditahan. Berdasarkan keterangan AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota sebelum diganti AKP Bambang Tri Sutrisno, HN dinilai kooperatif dalam menjalan pemeriksaan.

“Pelaku kooperatif dan yang bersangkutan masih aktif mengajar,” katanya.

Sementara, AKP Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, akan melanjutkan proses kasus tersebut. Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci karena belum mempelajari berkas perkara kasus tersebut.

“Mohon waktu, nanti kalau sudah saya pelajari saya kabarin,” jawabnya singkat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular