BerandaHukum & KriminalPetani di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Tiga Kali Cabuli Anak Tiri

Petani di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegara Tiga Kali Cabuli Anak Tiri

MOJOSARI, Seorang petani berinisial D 55 tahun, di Kecamatan Ngoro, Mojokerto ditangkap polisi gegara mencabuli anak tirinya. Aksi bejat petani itu dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban yang masih berusia 10 tahun.

pelaku D ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban. Perbuatan bejat sang ayah tiri itu terungkap saat anak tirinya yang masih berumur 10 tahun menceritakan kepada ibunya tentang aksi pencabulan yang dialaminya.

Ibu korban yang tidak terima dengan pengakuan anak kandungnya itu kemudian melapor Polisi. Dari laporan tersebut, terungkap jika aksi cabul pelaku terakhir telah dilakukan pelaku pada bulan 23 Oktober 2022.

“Untuk prosesnya sampai sekarang kita sudah naikan ke tahap penyidikan. Kita lakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani, Selasa 13 Desember 2022.

Menurut Gondam, persetubuhan dan pencabulan dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama terjadi awal bulan Oktober 2022 lalu. Kemudian aksi bejat kedua dilakukan setelah satu Minggu dari kejadian awal dan terakhir aksi bejatnya dilakukan 23 Oktober 2022, pukul 05.00 WIB.

Perbuatan bejat terakhir ayah tiri itu juga sempat terpergok ibu kandung korban. Ia melihat pelaku menindih korban dengan posisi sarung pelaku dan baju korban juga tersingkap. Namun karena kaget, ibu korban meninggalkan keduanya lalu pergi keluar meneruskan memasak di dapur.

“Dilakukan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh bapak tiri korban. Kejadian terakhir terjadi pada 23 Oktober 2022. Namun dilakukan pelaporan ke Polres pada bulan Desember 2022,” ujarnya.

Gondam menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih bawah umur itu dikarenakan pelaku memiliki rasa nafsu terhadap anak tirinya tersebut.

“Karena mungkin korbannya masih anak-anak dia langsung melakukan persetubuhan. Motifnya setelah kita lakukan pendalaman dia suka terhadap anak tirinya, atau ketika melihat anak tirinya ada gairah yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena ini orang dekatnya saat penuntutan nanti akan dapat tambahan satu per tiga dari ancaman pidana,” tandasnya.(dn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular