BerandaHukum & KriminalPolres Mojokerto Belum Beri Keterangan Resmi Ihwal Kebakaran PT Sun Paper Source

Polres Mojokerto Belum Beri Keterangan Resmi Ihwal Kebakaran PT Sun Paper Source

KABAR MOJOKERTO – Pasca diambil alih oleh Polres Mojokerto mengenai penyelidikan kasus kebakaran di Pabrik Tisu PT Sun Paper Source (SPS) di Desa Sukoanyar Ngoro Mojokerto. Pihak kepolisian belum berani memberikan keterangan resmi, karena proses masih dalam pemeriksaan saksi dan olah TKP.

Pihak kepolisian juga telah mendatangi TKP pada Jumat (13/10/2023) guna mengumpulkan dan mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kebakaran.

Dalam kebakan dahsyat yang menghanguskan hampir 4 gudang tersebut, yaitu gudang PM 11, PM 12, gudang jumbo dan gudang konverting di PT SPS, terdapat 21 armada pemadam kebakaran yang dikerahkan. Berupa 1 unit PMK dan 1 unit truk suplay air.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan kepada wak media bahwa belum bisa memberi penjelasan ihwal penyebab kebakaran di PT SPS.

“Belum bisa saya berikan karena saksi-saksi belum bisa diperikasa,” jelasnya singkat.

Kebakaran di PT SPS setidaknya meludeskan 4 gudang yang berisi produk jadi berupa tisu rol siap ekspor, bahan baku tisu, serta mesin produksi.

Dalam kejadian nahas tersebut, turut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia. 1 korban meninggal adalah Supervisor Produksi, Masagus Jon Rahman (47), warga Desa Karanganyar Gandus Palembang Sumsel.

Jon diduga tewas karena kekurangan oksigen ketika membantu memadamkan kebakaran. Sedangkan satpam PT SPS, Agus Wahyudi (45) warga Desa Brumbung Kepung Kediri ini terluka di bagian tangan kanan akibat terkena pecahan kaca ketika ikut memadamkan api.

Agus menjalani rawat jalan dan tidak memiliki cidera fatal, dan beruntung Agus segera mendapatkan pertolongan.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk korban meninggal dunia, pihak keluarga enggan untuk dilakukan autopsi jenazah. Keluarga menghendaki korban untuk langsung dibawa pulang ke rumah duka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular