Kranggan- Belum lama bebas dari Lapas Pamekasan, Madura, MT (24) kembali berulah. Residivis kasus narkoba asal Kecamatan Rowokangkung, Lumajang itu menjual Arak Bali melalui medsos. Pemasarannya sampai ke Kota Mojokerto.
MT rupanya tak sendirian berdagang Arak Bali sejak 3-4 bulan lalu. Ia bersama temannya, AH (18), warga Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Selama ini, mereka memasarkan minuman keras tersebut melalui Facebook.
“Mereka menjual Arak Bali seharga Rp 30.000 per botol kemasan 600 ml,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Khoirul Umam, Jumat (10/2/2023).
Umam menjelaskan, MT merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas tahun lalu dari Lapas Pamekasan, Madura. Pemuda asal Kabupaten Lumajang itu divonis 6 tahun penjara tahun 2017. Hukuman tersebut ia lakoni selama 5 tahun karena dipotong remisi.
Setelah bebas, ia mulai berdagang Arak Bali. Minuman keras berlabel hitam itu diperoleh MT dari Karangasem, Bali. “Arak dari Karangasem dikirim menggunakan jasa ekspedisi kepada pelaku,” jelasnya.
Selama ini, MT dan AH memasarkan Arak Bali sampai ke Surabaya, Sidoarjo dan Kota Mojokerto. Bisnis haram keduanya akhirnya dihentikan sejumlah anggota Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota pada Kamis (9/2/2023).
Kedua pelaku ditangkap saat mengirim 26 botol Arak Bali di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 21.00 WIB. Pasalnya, MT dan AH menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” pungkas Umam.