BerandaHukum & KriminalSuami yang Pukuli Wanita Asal Kampung Inggris Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Suami yang Pukuli Wanita Asal Kampung Inggris Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota

Jetis- Ahmad Rif’an Hilfansyah, pria berusia 20 tahun yang memukuli istrinya hingga babak belur akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto.

Rif’an memukuli istrinya, Prita Agneta (19) lantaran cemburu buta saat tahu  mendapat panggilan video (VC) via WhatsApp dari pria lain.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan Rifan diamankan pada Kamis, 16 Februari 2023. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Motifnya cemburu karena malam-malam ada pria yang VC istrinya. Padahal, itu teman istrinya di kampung,” katanya kepada kabarmojokerto, Senin (20/2/2023).

Rif’an dan Prita merupakan warga Kampung Inggris Pare, Kediri. Pasangan muda ini baru menikah pada 17 November 2022 lalu. Setelah menikah, mereka bertempat tinggal di rumah kontrakan Griya Jetis Permai, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Karena Rifan sehari-hari bekerja di koperasi.

KDRT yang dilakukan Rif’an terjadi di rumah kontrakan tersebut pada 1 Februari 2023 lalu malam. Saat itu, keduanya asyik nonton TV, tiba-tiba teman pria Prita menghubungi melalui VC WhatsApp sekitar pukul 22.00 WIB. Panggilan video ke ponsel Prita itu seketika membuat Rifan naik pitam.

Pria asal Desa Gedangsewu, Pare, Kediri ini langsung merampas dan membanting ponsel istrinya ke lantai. Rifan lantas menampar wajah istrinya. Padahal, ia baru menikah dengan Prita 17 November 2022. Selain itu, VC tersebut juga belum sempat diangkat oleh Prita.

Karena ketakutan, Prita lari ke kamar tidur. Ia berniat mengunci pintu kamar dari dalam untuk menghindari amarah suaminya. Namun, Rifan lebih dulu menyusulnya. Penganiayaan pun kembali terjadi di dalam kamar tersebut. Rifan memukuli wajah istrinya dengan tangan kosong 4-5 kali.

Akibatnya, Prita menderita luka lebam di kedua matanya. Ia sempat menangis darah. Bahkan, kedua bola matanya yang seharusnya putih, kini menjadi merah. Selain itu, hidung dan mulutnya sempat berdarah. Beberapa hari pasca KDRT, ia masih mengeluh mata kanan perih, pandangan buram dan kepala pusing.

“Saat ada VC, ponsel korban langsung dirampas pelaku, dibanting, lalu istrinya dipukuli,” pungkas Rizki.

Akibat perbuatannya, Rifan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular