BerandaHukum & KriminalTergiur Upah Besar, Kuli Bangunan Asal Kediri Nekat jadi Kurir Sabu...

Tergiur Upah Besar, Kuli Bangunan Asal Kediri Nekat jadi Kurir Sabu 2,5 Kg di Mojokerto

Mojokerto- Kuli bangunan berinisial SH asal Desa Putih, Gampengrejo, Kabupaten Kediri ini diringkus Satreskoba Polres Mojokerto. Pria berusia 32 tahuh itu diringkus lantaran menjadi kurir 2,5 Kg sabu.

Ia nekat menjadi kurir sabu karena tergiur upah besar. Sabu senilai Rp 3,75 miliar itu ia kirim ke para pengedar dengan sistem ranjau di Kabupaten Mojokerto sesuai arahan majikannya.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SH ini bermula, anggota Satreskoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi bahwa ia mengambil sabu seberat 2,5 Kg itu di sebuah vila kawasan wisata Trawas, Kabupaten Mojokerto pada 29 Desember 2022. SH mendapatkan pasokan narkotika golongan I dari seorang bandar berinisial S.

S memerintahkan SH untuk mengecer sabu senilai Rp 3,75 miliar tersebut. Sebab harga sabu ini mencapai Rp 1,5 juta per gram. Narkotika golongan I itu dikirim ke para pengendar di wilayah Kecamatan Puri, Bangsal dan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dengan sistem ranjau.

“Pengiriman secara ranjau sesuai perintah atasannya. Sehingga SH tidak mengetahui siapa saja penerima sabu tersebut,” ungkap Apip saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (10/1/2023).

Aksi SH akhirnya terendus Satreskoba Polres Mojokerto. Tim Sareskorba Polres Mojokerto melakukan penyergapan terhadap SH di tempat kosnya, di Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar pada Jumat, 6 Januari 2023 sekitar pukul 15.20 WIB.

Saat menggeledah kamar kos SH, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto mendapati sisa sabu yang disembunyikan tersangka di dalam lemari. Jumlahnya masih cukup fantastis. Yaitu 1 plastik berisi sabu 150 gram yang dibungkus kertas warna cokelat dan 1 plastik berisi sabu 700 gram.

“Total barang bukti sabu yang kami sita 850 gram. Kalau dirupiahkan nilainya Rp 1,275 miliar,” jelas Apip.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka SH.
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka SH.

Sampai saat ini, tambah Apip pihaknya masih memburu bandar yang memasok 2,5 Kg sabu kepada SH. Sedangkan SH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. 

Sementara, Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menambahkan, sebelum masuk ke dalam jaringan pengedar sabu, ia sempat menjadi bagian dari jaringan pengedar pil dobel L selama 2 tahun. Dari bisnis haram inilah ia mengenal S.

“Tersangka (SH) tergiur dengan upah di jaringan pil koplo maupun jaringan sabu. Sehingga dia melepas pekerjaannya sebagai kuli bangunan,” jelasnya.

Nah, ketika S merambah bisnis sabu, ia mengajak SH yang sudah lama menjadi anak buahnya. Namun, SH mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. S menjanjikannya upah Rp 15 juta untuk setiap 1 Kg sabu yang berhasil ia distribusikan ke para pengedar. Sehingga total upah yang akan ia terima dari 2,5 Kg sabu mencapai 37,5 juta.

“Tersangka (SH) sebagai kurir saja. Sabu berasal dari Sulawesi,” ungkap Bambang.

Tersangka SH memakai baju tahanan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, SH mengaku belum pernah ditangkap polisi selama 2 tahun terlibat dalam peredaran pil koplo. Ia berdalih baru satu kali menjadi kurir sabu yang dikendalikan S. Selain itu, ia juga berdalih keburu ditangkap polisi sebelum menerima upah dari S.

“Saya diupah Rp 15 juta per Kg. Dijanjikan dikirim melalui transfer, tapi belum sampai ditransfer,” tandasnya.

Polisi pun kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 milyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular