Kabarmojokerto.id – Ibu Rumah Tangga (RT) di Mojokerto ditangkap polisi lantaran menjadi otak penipuan bermodus rekrutmen buruh pabrik. Untuk sementara, korban penipuan ini berjumlah 4 orang dengan total kerugian mereka mencapai Rp11,6 juta.
Perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, itu diketahui bernama Vike Wahyu Suliswati (30). Dia melakukan penipuan lowong kerja kepada empat korbannya pada Minggu, 23 September 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, Vike menjanjikan para korban menjadi pegawai PT Chareon Pokpand, di kawasan pabrik Ngoro Industri Persada (NIP).
Saat ini Vike mendekam di tahanan Polsek Gedeg usai polisi menerima laporan para korban yang mengaku ditipu tersangka.
“Korban merasa ditipu karena belum juga kerja di PT Chareon Pokpand dan korban sudah menyerahkan uang yang diminta secara bertahap kepada tersangka,” kata Kapolsek Gedeg AKP Made Artajaya, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 23 Desember 2022.
Keempat korban Vike dalah ND, DO, AVN dan SA. Awalnya para korban ini meminta bantuan kepada tersangka supaya disalurkan kerja di PT Chareon Pokpand, Ngoro.
Pada 23 September 2022, para korban menyerahkan lamaran dan sejumlah uang sebagai pemulus. Keempat korban dijanjikan bakal bekerja setelah dua bulan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, panggilan kerja tak kunjung diterima.
“Keempat korban tersebut diminta sejumlah uang supaya dapat diterima bekerja di pabrik PT Chareon Pokpand yang berada di Ngoro,” jelasnya.
Para korban yang merasa ditipu itu pun melapor ke polisi. Keempat korban mengalami kerugian bervariasi. Dua korban asal Gedeg merugi Rp 3 juta dan Rp 2,5 juta. Satu korban asal Puri merugi Rp 2,3 juta sedangkan korban asal Mojosari rugi Rp 3,7 juta. Total kerugiannya sekitar Rp 11,6 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa surat penyataan terkait pembayaran uang yang ditandatangani tersangka. Vike dijerat dengan Pasal 378 atau 372 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.