BerandaHukum & KriminalUsai Diperiksa Kejaksaan, Kades Lolawang Mojokerto Dijebloskan ke Bui

Usai Diperiksa Kejaksaan, Kades Lolawang Mojokerto Dijebloskan ke Bui

Mojokerto – Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Sugiharto resmi dijebloskan ke bui oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi alokasi APBDes tahun 2021 dan 2022 setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/4/2023).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjemput paksa Sugiharto sekaligus penggeledahan di kediamannya . Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetio mengatakan, tim yang ia pimpin bersama Kasipidsus Rizky Raditya Eka Putra upaya paksa dan sekaligus pada pukul 09.00 WIB.

“Penjemputan paksa terhadap S (Sugiharto), Kepala Desa Lolawang karena telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri (diduga melakukan korupsi),” kata Lilik kepada wartawan di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/4/2023).


Tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penggeledahan rumah Sugiharto, rumah kerabat Sugiharto, serta Kantor Desa Lolawang hingga pukul 13.00 WIB. “Ada beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat yang kami sita,” tandasnya.

Ia menyampaikan, menjelaskan, Sugiharto menjabat Kades Lolawang periode 2019-2025. Ia dijemput paksa karena dinlai tidak kooperatif. Sebelum ditangkap, penyidik sudah melayangkan 3  kali surat panggilan. “Dia datang 2 kali ke sini, tapi tidak memberikan keterangan,” kata Lilik.

Sugiharto pun menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia keluar pukul 16.23 WIB dengan memakai rompi tahanan dan kedua tangannya diborgol.


Lilik menjelaskan, hari ini juga pihaknya menetapkan Sugiharto sebagai tersangka atas dugaan korupsi alokasi APBDes tahun 2021 dan 2022. Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar lebih.

“Mulai hari ini tersangka kami tahan di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan untuk memudahkan saat nanti persidangan,” ungkapnya.

Sugiharto menggunakan beberapa modus untuk mengorupsi keuangan Desa Lolawang. Antara lain melaksanakan beberapa kegiatan belanja desa tanpa laporan keuangan, pelaksanaan belanja desa tidak sesuai peraturan.

Ada pula beberapa kegiatan belanja desa fiktif, serta beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi keuangan

pemerintah.

“Telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 1.020.787.900. Terdiri dari tahun 2021 Rp 413 juta, tahun 2022 Rp 607.787.900,” jelas Lilik.

Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga berupaya memulihkan kerugian negara melalui uang pengganti. Nanti kami upayakan paksa lagi untuk menyita aset tersangka,” pungkas Lilik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular