BerandaLayanan PublikBerpuasa Ramadan Tapi Tidak Salat, Bagaimana Hukumnya?

Berpuasa Ramadan Tapi Tidak Salat, Bagaimana Hukumnya?

Mojokerto –  Berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadan adalah ibadah yang harus dijalankan oleh umat Islam. Puasa Ramadan juga termasuk dari salah satu rukun Islam.

Namun kerap kita menemukan di bulan Ramadan ini, umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, namun tidak mendirikan sholat lima waktu.

Padahal sholat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang beriman. Adapun, waktu sholat yang diwajibkan telah ditentukan berdasarkan ketentuan syara’ yaitu sebanyak lima kali dalam sehari atau sering disebut sholat lima waktu. Sebagaimana firman-Nya dalam surat An Nisa ayat 103 sebagai berikut:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: “Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa: 103).

Dilansir dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 1 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Yang membedakan seseorang di antara kalian dengan orang kafir adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim).

Begitu pentingnya ibadah sholat lima waktu sehingga di akhirat nanti amalan inilah yang akan dihisab pertama kali.

Lalu kemudian muncul pertanyaan bagaimana hukumnya orang yang berpuasa namun meninggalkan sholat? Apakah puasanya sah?

Ada sejumlah pendapat mengenai puasa namun tidak sholat. Mengutip dari buku Panduan Ramadan: Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah karya Ruhyat Ahmad, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat.


Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah berkata, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan sholat tidak diterima karena orang yang meninggalkan sholat berarti kafir dan murtad.”

Dalil bahwa meninggalkan sholat termasuk bentuk kekafiran termaktub dalam firman Allah SWT pada Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 11 yang berbunyi sebagai berikut:

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْءَايَٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Jika mereka bertaubat, menegakkan sholat, dan menunaikan zakat, mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (QS At-Taubah: 11).

Alasan lain didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai sholat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR An-Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan sholat termasuk suatu kekafiran merupakan pendapat mayoritas sahabat Nabi. Bahkan pendapat tersebut dapat dikatakan sebagai ijma’ atau kesepakatan para sahabat.

Abdullah bin Syaqiq, seorang tabi’in masyhur, pernah berkata, “Para sahabat Nabi SAW tidak pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat.” (HR At Tirmidzi).


Sementara ulama lainnya ada yang berpendapat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah puasa tetapi tidak mengerjakan sholat lima waktu karena malas hingga habis waktu sholatnya, maka status keagamaannya masih muslim dan puasanya tidak batal. Akan tetapi, secara hukum fiqih puasanya tidak bernilai apapun, dan pahalanya pun akan berkurang.

Oleh karena itu, hukum puasa bagi orang yang meninggalkan sholat akan sia-sia ibadah puasa yang dikerjakannya. Selain itu, orang yang tidak pernah melaksanakan sholat kemudian berpuasa oleh sebagian ulama dikatakan sebagai orang yang kafir, tentu ia tidak akan mendapatkan pahala puasa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular