Proses Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Dokumen Vaksin
Mojokerto – Bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api diimbau untuk membawa dokumen vaksin. Ini menyusul proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile yang sedang berjalan.
Diketahui, Kementerian Kesehatan mengubah aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Perubahan itu mulai berlaku sejak 28 Februari 2023, namun baru bisa diakses hari ini, Rabu (1/3/2023).
Bagi masyarakat yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, cukup melakukan pembaharuan di Play Store bagi pengguna Androit dan di App Store bagi pengguna IOS.
Sehubungan dengan proses tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau para pelanggan untuk dapat menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding. Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik.
“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabarmojokerto.id.
KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Supriyanto.