Penulis :
Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH
(Dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya)
Tidak sedikit investasi yang ditawarkan oleh sekelompok orang atau individu kepada masyarakat sebagai calon korban atas investasi yang telah ditawarkan dengan berbagai modus dengan iming-iming hasil yang cukup fantastis. Agar modus dan cara tersebut dapat berjalan lancar dan bisa meyakinkan masyarakat, maka nilai tawar yang dapat ditawarkan kepada penanam modal untuk mendapatkan sisa hasil usaha (SHU), berbagai varian penawarannya, mulai paling rendah hingga penawaran tertinggi, dari 5% hingga 10% tergantung berapa jumlah uang sebagai modal usaha yang diserahkan oleh “calon korban” kepada penerima modal me-atas namakan usaha dengan berbagai macam jenis usaha atau bisnis yang ia tawarkan.
Agar masyarakat secara umum memahami tentang arti dan makna investasi. Apa sebenarnya investasi? Secara umum investasi, penanaman modal, pelaburan adalah suatu kegiatan penanaman modal usaha, baik langsung maupun tidak, dengan harapan pada waktunya antara pemilik modal dan penerima modal dapat mendapatkan keuntungan atau tambahan bagi hasil yang dapat diharapkan agar memperoleh keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh penerima modal, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak atau lebih.
Sebenarnya Pemerintah sudah memberikan solusi kepada masyarakat, agar tidak gampang tertipu oleh kelompok tertentu dalam berinvestasi, misalnya, Deposito berjangka, Obligasi Pemerintah dan Logam mulia. Tiga macam jenis investasi ini cocok bagi investor yang tidak ingin terlalu ambil resiko, bahkan tiga jenis berinvestasi ini sebagai solusi yang paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya. Akan tetapi, masyarakat lebih suka memilih ber investasi yang justru hasilnya sangat fantastis, kemudian berujung penipuan.
Investasi Bodong
Investasi “bodong” yang seringkali di jumpai dan masyarakat menjadi korban penipuan, dapat di identifikasi, diantaranya adalah investasi berdalih bagi hasil, mulai dari investasi pengembangan perumahan, pembebasan lahan untuk perumahan, merencanakan bisnis mikro dan makro diberbagai jenis bisnis yang dilakukan, termasuk jual beli ritel, koperasi bagi hasil waralaba, nirlaba, bursa saham yang di desain dengan aturan bagi hasil yang sangat menjanjikan, membuat kelompok arisan, dan yang lainnya. Hampir yang disebutkan, semuanya untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompok tertentu akibatnya masyarakat menjadi korban atas perbuatan para pelaku investasi tersebut.
Paling aktual investasi yang membuat nasabah atau masyarakat menjadi korban, salah satunya yaitu sengkarut wanaartha life, pemiliknya menjadi buronan, akibatnya nasabahnya menjerit menjadi korban atas modus operandi yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lembaga wanaartha life untuk menyasar masyarakat sebagai korban. Bahkan tawaran yang dijanjikan berbagai macam. Calon korban akan diberikan keuntungan dari modal usaha yang diserahkan yang telah disepakati.
Keuntungan yang didapatkan, kemudian dalam waktu tertentu, para calon korban diberikan keuntungan dan modal usaha yang telah diserahkan akan dikembalikan modal beserta hasilnya. Hal ini dilakukan oleh pelaku agar dapat meyakinkan calon korban, bahkan bisa meraih keuntungan yang lebih besar lagi, agar dapat diharapkan antara korban yang satu mencari jaringan lain untuk mencari calon korban berikutnya.
Varian antara modal dan keuntungan, menjadi salah satu modus untuk menyasar korban investasi. para calon korban yang menyerahkan modal berupa uang tunai akan diberikan keuntungan sebagai bentuk bagi hasil usaha, tergantung nilai atau jumlah uang yang diserahkan, jika modal tersebut diterimakan nilainya lebih besar jumlahnya, maka keuntungan yang didapatkan jauh lebih tinggi dengan jumlah modal yang lebih kecil. Maka antara penerima dan pemberi modal tidak sama nilainya atau jumlah hasil yang diterima, masing-masing tergantung jumlah modal yang diterimakan kepada penerima modal usaha.
Masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dengan maraknya modus penipuan yang menyasar masyarakat secara umum, bahkan sudah masuk ke pondok Pesantren, Lembaga pendidikan Islam, bahkan ke masjid-masjid sebagai tempat ibadah sekalipun.
Modusnya berfariasi, mengaku sebagai seseorang yang ditugaskan dari sebuah lembaga islam di luar negeri untuk dapat merealisasikan sumbangan ke pondok pesantren dan masjid sebagai tempat ibadah. Kemudian ia menawarkan uang untuk dapat diberikan sebagai sumbangan pembangunan pondok pesantren dan masjid tempat ibadah yang sedang membangun atau membutuhkan biaya besar.
Selanjutnya, calon korban yaitu pemangku atau pengasuh pondok pesantren atau panitia pembangunan masjid yang berada di kampung-kampung dimintai uang muka sebagai tanda keseriusannya untuk mendapatkan sumbangan, kemudian langkah berikutnya, calon korban penipuan agar menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi untuk menerima sumbangan uang yang lebih besar dari uang muka yang diserhakan, kemudian calon korban diberikan BG (bilyet giro) atau cek tunai untuk dapat dicairkan dalam beberapa waktu kemudian. Pada saat jatuh tempo waktu pencairan BG atau Cek tersebut, ternyata kosong tidak ada dananya.
Diharapkan dari tulisan ini bagi masyarakat agar berhati-hati dan selalu waspada terhadap modus penipuan yang sering terjadi di masyarakat. Agar tidak mudah terjebak dengan iming-iming atau hasil yang cukup fantastis, maka jangan dihiraukan apapaun modus yang mereka janjikan, logikanya, tidak ada seseorang akan memberikan sumbangan meminta uang sumbangan terlebih dahulu sebagai uang muka. Dan jika masih ada keraguan lebih baik di tinggalkan atas keraguan tersebut, jangan terlalu mengharap atas sesuatu yang tidak masuk akal. Semoga bermanfaat untuk semuanya.