BerandaPeristiwaAsyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Kota Mojokerto Diciduk...

Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Kota Mojokerto Diciduk Satpol PP

MojokertoBelasan Pelajar asyik nongkrong di salah satu warung kawasan Perumahan Magersari Indah, Jalan Durian, Kota Mojokerto, Kamis (23/2/2023). Dengan masih mengenakan seragam, mereka terlihat santai bercengkerama.

Namun, keasyikan mereka mendadak buyar ketika sejumlah petugas Satpol PP Kota Mojokerto datang sekitar pukul 10.00 WIB. Para pelajar itu pun kocar kacir.

10 pelajar diantaranya berhasil diciduk petugas. Mereka kemudian dibawah ke Markas Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto.

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto Ganeh P Kresnawan menjelaskan, kegiatan ini menindaklanjuti pengaduan atau laporan dari masyarakat lantaran sering menemukan anak anak yang membolos di warung-warung kopi.

“Sasaran kita adalah tata tertib dan kedisiplinan siswa saat jam – jam sekolah, dimana ada adik-adik (siswa) yang masih sering bolos sekolah di beberapa lokasi,” ujarnya.

Ada tiga titik warung kopi yang dilakukan penyisiran. Namun, hanya di satu titik warkop didapati siswa yang membolos di jam sekolah.

“Kurang lebih ada 10 adik adik pelajar yang diamankan Mereka rata-rata nongkrong ngegame gitu. Ada juga yang tertidur gitu,” jelasnya.

Dari hasil pendataan, 10 pelajar yang terciduk berasal dari sekolah berbeda. Oleh petuga, mereka hanya diberikan sanksi berupa pembinaan dan memanggil perwakilan dari pihak sekolah.

“Kami lakukan pembinaan dan teruskan kepada sekolah untuk disampaikan kepada orang tua. Ada yang sebagian tertangkap tangan membolos,” terangnya.

Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak melayani pelajar yang bolos sekolah. Ganesh menegaskan, pihakna tak segan memberi tindak tegas kepada pemilik warung apabila tak mengindahkan imbauan.

“Kita sudah sampaikan kalau mendapatkan siswa yang beragam di jam sekolah harus dilakukan peneguran. Tapi kalau ada pembiaran dari warung, maka akan ada sanksi. Mulai dari SP 1, 2, 3, hingga pengembangan,” pungkas Gahesh.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular