Jetis – Seorang pemotor tewas usia terlibat kecelakaan dengan truk barang di Jl. Raya Dusun Tugu Desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mokokerto pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemotor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia di tempat usai bertabrakan dengan mobil barang.
Pemotor mengendarai Honda Beat Nopol L 6220 CAA bernama Sujud Eko Prastyo (53) warga gang Taruna II No 49 RT 05 RW 01 Desa Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban.
Terlibat kecelakaan dengan mobil barang truck bak Toyota Dyna Nopol L 9972 UC dikemudikan oleh Soleh Pudin (39) warga pandegiling 177-E RT 02 RW 03 Kelurahan dr Sutomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru Sudjio Budi Santoso menerangkan kronologis kejadian, korban diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil.

“Semula kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Sujud Eko Prastyo berjalan lurus dari arah barat ke timur saat melewati jalan agak menikung kekiri, kemudian mengalami hilang kendali sehingga terjatuh kedepan di jalur arah berlawanan,” jelas AKP Heru, Selasa (2/5/2023).
Sesampai di tempat kejadian, kemudian bertabrakan dengan kendaraan mobil barang truck bak Toyota Dyna yang dikemudikan oleh Soleh Pudin.
“Mobil barang truck bak Toyota Dyna yang dikemudikan oleh Soleh Pudin berjalan lurus dari arah timur ke barat,” terangnya.
Akibatnya, Sujud Eko Prastyo mengalami luka di bagian dada sehingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Selanjutnya korban atas nama Sujud Eko Prastyo dibawa ke RSU dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto,” pungkasnya.