BerandaPolitikSepekan Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di KPU Mojokerto Masih Nihil

Sepekan Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di KPU Mojokerto Masih Nihil


Mojokerto
–  Pendaftaran bakal calon Legislatif (bacaleg) anggota perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di KPU Mojokerto raya masih nihil.

Pasalnya, sejak pembukaan tanggal 1 Mei 2023 hingga 8 Mei 2023 belum terdapat partai politik (parpol) peserta pemilihan umum ( Pemilu ) 2024 yang mendaftarkan bacalegnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Mojokerto sempat mengkonfirmasi akan melakukan pendaftaran. Namun ditunda tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

“Masih belum ada, karena Parpol yang awal hari ini mengajukan pendaftaran bacaleg di cancel tanggal 12. Dari PKS,” katanya saat dikonfirmasi kabaemojokerto.id, Senin (8/5/2023).


Selain PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mojokerto juga telah mengkonfirmasi bakal melakukan pendaftaran di hari yang sama, Jum’at 12 Mei 2023.

Zainul menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui penyebab Parpol belum mendaftarkan bacalegnya. Namun yang pasti, pihaknya telah menyampaikan kepada pengurus Parpol untuk memaximalkan waktu pendaftran telah dijadwalkan. Dimana, masa pendaftaran dibuka sampai 14 Mei 2023.

“Karena setelah tahapan pendaftaran bacaleg ini sudh tidak bisa menambah bacalegnya,” pungkasnya.

Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari pun mengatakan hal senada. Masih belum ada Parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Kendati demikian, juga sudah ada beberapa Porpol yang mengkonfirmasi rencana pendaftran.

“Ada tanggal  10 (Mei 2023) PKS Jam 08.00 WIB, Hanura jam 10.00 WIB, dan PPP jam 10.17 WIB,” ungkapnya.

Widya menjelaskan, dalam proses pendaftaran, ada tiga berkas yang harus dibawa. Yakni berkas pengajuan bakal calon, daftar bakal calon, dan syarat administrasi bakal calon. “Dokumen Persetujuan  dari DPP harus ditandatangani Ketum dan Sekjen,” ujarnya.

Yang berbeda tahun ini adalah keterwakilan perempuan. Widya mengingatkan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan  (Dapil) untuk bakal calon legislatif pada Pemilu 2024 yang diajukan partai politik.

“Setiap 3 bakal calon yang diajukan wajib ada 1 perempuan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kabar Popular