Mojokerto – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto telah mengembangkan sejumlah aplikasi. Sejumlah aplikasi itu bertujuan untuk mendukung serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Plt Kepala Bidang Informatika, Diding Adi Parwoto mengatakan, Diskominfo Kabupaten Mojokerto umurnya masih tergolong muda. Sebab baru terbentuk tahun 2017. Meski demikian, Diskominfo Kabupaten Mojokerto terus berupaya mengejar ketertinggalan teknologi yang terus berkembang.
“Ada tiga aspek teknologi yang kita tangani. Pertama infrastruktur teknologi informasi terkait dengan jaringan kompoter dan FO (fiber optik). Kedua tata kelola sistem teknologi informasi terkait dengan pembuatan aplikasi. Dan ketiga, keamanan informasi,” katanya kepada Kabarmojokerto.
Dari sekian banyak aplikasi yang dibuat, terdapat 5 aplikasi unggulan. Yakni, E-Office, E-Agenda, E-SPPD (surat perintah perjalanan dinas), E-Retrebusi dan Si Jamed.
Pertama, E-office ini digunakanan untuk kebutuhan administrasi. Sehingga surat menyurat di lingkungan Pemkab Mojokerto kini berjalan secara digital dan online.
Kedua, E-agenda digunakan untuk absensi rapat atau kegiatan. Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto yang hendak absen cukup memindai barcode.
Ketiga, E SPPD dikembangkan sejak tahun 2020. Namun, baru dioperasikan pada tahun 2022. Aplikasi ini dapat memudahkan Bupati Mojokerto memantau setiap kegiatan yang dilakukan OPD.
Ditahun 2023 ini, kata Diding, Bupati Ikfina Fahmawati memerintahkan seluruh OPD mengoperasikan E SPPD.
“Pengelolaan E SPPD secara aplikasi baru diwajibkan di tahun ini. sebenarnya sudah kita kembang lama sejak tahun 2020, cuman baru dipakai di Bapenda dan beberapa OPD termasuk Diskominfo,” kata Diding.
Keempat, E Retrebusi digunakan untuk pembiayaan retrbusi dengan leading sector Bapenda Kabupaten Mojokerto. Sehingga proses pembiayaan semua melalui online.
Dan kelima, Si Jamed merupakan aplikasi yang dibuat khusus untuk kerjasama dengan media. Menurut Diding, aplikasi ini adalah satu-satunya yang digunakan oleh Pemerintahan di wilayah Jawa Timur. Sebab, ia belum mendapati di Pemerintahan.
“Si Jamed ini inovasi buah pikiran kadiskominfo (Ardi Sepdianto) untuk pengelolaan media. Beliau ingin memastikan kerjasama denga media tidak ada pilih kasih. Bisa dikatakan satu jawa timur hanya di Mojokerto. Saya belum menemui di daerah lain,” jelasnya.
Diding menambahkan, saat ini Diskominfo Kabupaten Mojokerr terus mengembangkan aplikasi lain pesanan beberapa OPD.
“Tahun kemarin (2022) Ibu Bupati melarang seluruh OPD untuk membuat aplikasi sendiri. Jadi sekarang antrian pembuatan aplikasi dari OPD sampai 20,” pungkasnya.
Selain aplikasi, Diskominfo juga mempunyai commend center untuk menampung keluhan atau jika masyarakat memerlukan bantuan. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan cara menghubungi 112.